A. SEJARAH
Pada 26 September tahun 1907, Kepulauan
Selandia Baru meraih kemerdekaannya. Sejak tahun 1769, Selandia Baru dijajah
oleh Inggris. Pada abad 19, seiring dengan derasnya arus imigrasi orang-orang
Inggris ke kawasan itu, situasi penjajahan makin terasa menekan warga setempat.
Atas dasar itu, orang-orang Maori yang merupakan pendudukan asli di sana,
Menjelang tahu 1840 inggris telah memutuskan untuk mendudukin selandia baru dan
pada tahun itu pula kepala suku maori, menandatangani perjanjian dengan
pemerintah Inggris.
Akan tetapi, setelah itu pemerintah Inggris
melakukan sejumlah pelanggran atas perjanjian itu. Akibatnya, terjadilah dua
kali pertempuran berdarah di antara kedua pihak, yaitu pada tahun 1845 hingga
1848 dan tahun 1860 hingga 1870. Dalam kedua perang itu, suku Maori ditumpas.
Pada tahun 1907, Selandia dijadikan sebuah kawasan independen dengan bentuk pemerintahan
gubernur jenderal. Negara Selandia Baru terdiri dari dua pulau utama dan
sejumlah kepulauan kecil. Negera ini terletak di Samudera Pasifik selatan.
B. PEMERINTAHAN
Pemerintahan Selandia Baru (New
Zeeland) merupakan negara monarki konstitusional dengan demokrasi parlementer. Ratu
Elizabeth II adalah kepala negara yang
diberi gelar Queen of New Zealand yang diwakilkan secara khusus
oleh Gubernur Jenderal. Pengangkatan seorang gubernur
jenderal dilakukan atas saran khusus dari perdana
menteri.
Peran gubernur
jenderal adalah sebagai pengganti kekuasaan kepala negara,
yaitu untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri serta mengkepalai
dewan eksekutif yang
terdiri atas para menteri. Fungsi konstitusional yang dimiliki oleh
seorang gubernur jenderal adalah untuk menyatukan
seluruh partai-partai besar yang ada untuk membentuk sebuah pemerintahan.
Berdasarkan perjanjian konstitusional, gubernur
jenderal bertindak atas saran dari para menteri yang mempunyai
dukungan besar di parlemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar