fertilitas merupakan tingkat kelahiran hidup dari seorang wanita selama masa reproduksinya, maksudnya masa seorang wanita siap untuk melahirkan keturunan. Angka kelahiran dapat diperoleh dengan dua cara yaitu angka kelahiran kasar dan angka kelahiran khusus.
Angka Kelahiran Kasar
Angka Kelahiran Kasarapat diperoleh dengan menggunakan
rumus:
CBR = B x 1.000
P
Keterangan:
CBR (crude birt rate) = angka
kelahiran kasar
B (birth) = jumlah kelahiran
P (population) = jumlah penduduk
Kriteria berdasarkan perhitungan angka
kelahiran kasar dapat dikelompokan dalam:
1) Angka
kelahiran lebih dari 40 maka tergolong tinggi
2) Angka
kelahiran 30-40 tergolong sedang
3) Angka
Kelahiran kurang dari 30 tergolong rendah
Angka kelahiran khusus
Angka Kelahiran khusus
merupakan jumlah kelahiran tiap 1000 orang wanita antara kelompok umur tertentu
dalam waktu satu tahun. Angka kelahiran khusus
dihitung dari jumlah kelahiran wanita usia produktif (15 - 44 tahun)
atau kelompok (20 - 24 tahun) atau kelompok umur tunggal (20 tahun). Rumus yang
digunakan untuk menentukan angka kelahiran khusus adalah:
CSBR = LX
PX x 1000
Keterangan
:
ASBR = angka kelahiran umur X
LX
= Jumlah kelahiran wanita pada kelompok umur X
PX
= jumlah wanita pada kelompok
umur X
X
= kelompok umur tunggal atau kelompok umur
5 tahun
Setiap tahun angka
kelahiran dapat bertambah ataupun berkurang. Adapun faktor faktor yang dapat
mendorong angka kelahiran di antaranya sebagai berikut:
1)
Semakin banyaknya penduduk yang melakukan
pernikahan di usia yang masih sangat muda.
2)
Munculnya beberapa anggapan di masyarakat,
seperti: anak sebagai penentu status sosial, punya banyak anak merasa
terpandang di mata masyarakat, anak sebagai penerus keturunan, banyak anak
banyak rezeki.
Selain faktor pendorong di atas,
terdapat pula faktor penghambat angka kelahiran, di antaranya yaitu:
1) Pelaksanaan
program KB
2) Alasan
ekonomi atau pendidikan
3) Orang
menunda perkawinan dan wanita karier
4) Merasa
repot jika mempunyai anak banyak
5) Karena
suatu penyakit tertentu yang diderita perempuan, seperti kangker rahim, atau
keguguran ketika melahirkan,
6) Adanya
ketentuan Undang-Undang Pokok Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang menentukan umur
minimal kawin seorang laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar